JAKARTA - Kasus bunuh diri Novia Widyasari (NW) pada Kamis (2/12/2021) mengagetkan masyarakat. Warganet juga ramai menyuarakan ketidakadilan ini di media sosial dan menuntut agar penyebab Novia bunuh diri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko , diberikan hukuman setimpal.
Okezone mengumpulkan sejumlah fakta mengenai peristiwa ini, yang dirangkum sebagai berikut:
1. Kronologi Kejadian
Novia meninggal karena bunuh diri setelah meminum sianida di samping makam ayahnya. Dirinya melakukan hal ini akibat depresi telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Adalah Randy yang diduga meminta Novia untuk melakukan hal tersebut. Dirinya diketahui memperkosa NW setelah sebelumnya menyekokinya dengan pil tidur.
Mulanya, Novia tidak ingin menggugugurkan kandungannya. Namun, akhirnya dia melakukan apa yang Randy minta dan berujung kepada depresi hingga akhirnya bunuh diri.
2. Terjerat Sejumlah Pasal
Menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, perbuatan Randy akan berakibat dirinya terkena sejumlah pasal terkait kode etik.
Randy akan dikenakan Pasal 348 Juncto 55, serta Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Baca juga: Benarkah Ayah Bripda Randy Anggota Dewan? Ketua DPRD Pasuruan Ungkap Jawaban Mengejutkan
"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," bebernya Sabtu (4/12/2021).
3. Dipecat Tidak Terhormat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan Polri akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Sanksi pun akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," ucapnya Minggu (5/12/2021).
Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," lanjutnya.