Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Hukuman Mati, Begini Respons Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |07:24 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Begini Respons Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri
Foto: Istimewa
A
A
A

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Kemudian, perbuatan Heru Hidayat juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun. Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.

Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset.

Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement