Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Pemerintah Larang Acara Perayaan Malam Tahun Baru

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |14:39 WIB
Ingat! Pemerintah Larang Acara Perayaan Malam Tahun Baru
Ilustrasi malam tahun baru. Pada tahun ini, perayaannya dilarang demi mencegah kerumunan. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan pembatasan dan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022. PPKM Level 3 tidak akan diterapkan ke semua daerah sebagaimana aturan sebelumnya.

Aturan mobilitas dan aktivitas masyarakat saat Nataru diatur di dalam Inmendagri No.62/2021.

“Benar (ada perubahan). Sedang disusun (aturannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan, meskipun aturan mengalami perubahan tapi tetap ada pembatasan. Namun begitu, dia memastikan bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang sama sekali.

Baca juga: Diizinkan Kumpul-Kumpul saat Nataru tapi Dibatasi Maksimal 50 Orang

“Pendekatan saja yg berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali. Kecuali acara-acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement