Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sim Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |08:48 WIB
Sim Keliling di Jabodetabek Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

10.Kelapa Dua : Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua;

11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok;

14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.

​​​Warga yang ingin mengurus, diwajibkan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun.

Selain itu, warga juga diwajibkan membawa dokumen sebagai syarat administrasi seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Baca juga: PSV Bantah Lakukan KDRT ke Warga Panama dan Anaknya di Menteng

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: WN Panama dan Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT di Menteng

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement