Polisi dengan mudah melakukan penangkapan setelah mengetahui tersangka adalah residivis. Sugiarta ditangkap di daerah Gerogak, Buleleng. Kepada polisi, tersangka mengaku motor temannya seharga Rp1,2 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjahat Siber Modus Video Call Mesum, Peras Korban Miliaran Rupiah
"Uang itu dipakai membayar PSK online dan foya-foya," ungkap Darsana.
Dia menambahkan, dari catatan kejahatannya, tersangka penah dipenjara 1,5 tahun karena kasus pencurian di Jembrana, tahun 2019 silam.
"Lalu pada 2020, dia ditangkap dalam kasus penggelapan dan divonis satu tahun," pungkas Darsana.
(Awaludin)