Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |14:09 WIB
14 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat
Ilustrasi: Star Photographer
A
A
A

"Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.

Agus melanjutkan, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement