Kemudian, terjadi kontak tembak yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok OTK yang diduga merupakan KKB luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya.
Pasca kontak tembak Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru melaksanakan pengecekan barang bukti dan diketahui bahwa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 18 Mei 2021.
Baca Juga: Brutal! KKB Teroris Tembak Serda Putra hingga Tewas saat Ambil Air
Selanjutnya, pada kesempatan pertama seluruh barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum, OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
(Arief Setyadi )