PPJ sendiri adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. PPJ digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah. PPJ disetor oleh PLN secara rutin ke rekening pemda berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token oleh pelanggan berdasarkan prosentase penetapan PPJ oleh masing-masing daerah melalui perda.
Bagi PLN, Bob menambahkan, pencegahan korupsi ini salah satu upaya dalam mewujudkan nilai-nilai dasar BUMN “AKHLAK” yaitu pada nilai Amanah. Melalui nilai ini, seluruh Insan PLN wajib memegang teguh kepercayaan yang diberikan melalui perilaku integritas, terpercaya, bertanggung jawab, Komitmen, akuntabilitas, jujur, dan disiplin.
Pencegahan korupsi juga masuk dalam nilai-nilai dasar Transformasi PLN yaitu LEAN, yang merupakan salah satu fokus utama dalam strategi transformasi PLN untuk mendorong PLN agar dapat bergerak lebih lincah dan gesit.
"PLN berkomitmen untuk menjalankan perusahaan dengan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan perekonomian negara," ujar Bob.
Direktur Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V Budi Waluya menjelaskan modul tersebut merupakan wujud keterbukaan atas pajak penerangan jalan.
“KPK menilai hal ini penting mengingat PPJ merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang tertinggi selain komponen pajak daerah lainnya,” ujar Budi.