JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mendapatkan penghargaan kategori aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan penghargaan ini diberikan karena Kejati NTT berhasil melakukan penanganan tindak pidana korupsi terbaik. Selanjutnya, diperoleh juga perkara dinyatakan P-21 terbanyak oleh Kejati NTT.
Penghargaan tersebut diberikan pada acara hari antikorupsi korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari ini Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Konfirmasi Aliran Uang Suap "Ketok Palu", KPK Periksa Ibu dan Mantan Istri Zumi Zola
Baca juga: Wapres Maruf Ungkap Langkah-Langkah Pemerintah untuk Tutup Celah Korupsi
Kejati NTT juga mengadili perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor. Kejati NTT juga menetapkan tersangka terbanyak dan melakukan asset recovery tahap eksekusi terbanyak dari aparat penegak hukum lainnya.
Selain Kejati NTT, penghargaan penegak hukum juga diberikan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Papua, dan Kepala perwakilan BPKP Jawa Timur.