"Kami tidak keberatan, kalau dilihat villa di bawah sudah kami bongkar mandiri, tapi karena batasan waktu," ujar Aida.
Bangunan yang berdiri di atas hulu Sungai Ciliwung diharuskan 15 meter dari bibir sungai karena melanggar aturan. Pemilik villa hanya bisa pasrah.
Baca Juga: Hujan Sejak Pagi, Pohon di Jalan Raya Puncak-Gadog Tumbang
Pembongkaran ini akan terus dilakukan sesuai intruksi dua kementerian, yakni Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pembongkaran dilakukan untuk normalisasi hulu Sungai Ciliwung. Bagi bangunan yang berada di atasnya wajib dibongkar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.