Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyamar Jadi Petugas Covid-19 untuk Gasak Harta Korban, Komplotan Penipu Ditangkap

Antara , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |04:00 WIB
Nyamar Jadi Petugas Covid-19 untuk Gasak Harta Korban, Komplotan Penipu Ditangkap
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

Saat diamankan polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti satu mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Selain itu, polisi menyita sejumlah uang dan seragam yang digunakan pelaku saat beraksi serta kartu identitas atau ID card bertuliskan Pertamina.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut. Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres.

Pihaknya meminta warga meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya jika ada orang asing yang mengaku sebagai petugas penanganan Covid-19. Terlebih lagi jika modusnya masuk ke sejumlah ruangan rumah dengan dalih memberikan hadiah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement