Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )