PALEMBANG - Seorang wanita yang memiliki kelainan seksual, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh gadis dibawa umur berinisial N (13) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.
(Baca juga: Tampang Guru Pesantren Pemerkosa Belasan Santri hingga Korban Lahirkan 9 Bayi)
Pelaku DS (18) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku merupakan warga Jalan Sukamaju Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan jika antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
(Baca juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Cabul di Bandung Lahirkan 8 Bayi)
“Selama pacaran, korban sering diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Setelah mendapat perilaku tak senonoh, korban langsung bercerita kepada orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang.
“Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screen shot status tersangka dan video tersangka mencabuli korban,” pungkasnya.