Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Upaya Partai Perindo Jawab Tantangan Zaman

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |23:07 WIB
Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Upaya Partai Perindo Jawab Tantangan Zaman
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada kesempatannya, Ketua Harian konvensi rakyat itu juga sedikit memberikan gambaran terkait mekanisme untuk mendaftarkan diri untuk itu menjadi bacaleg. Setidaknya ada 3 proses yang akan dilewati, pertama pra konvensi (tahap 1) mulai 25 November - Mei 2022.

Kemudian pra konvensi (tahap 2) mulai Juni - 16 Agustus 2022. Sert Konvensi tahap 1 yang dilakukan mulai Agustus - Maret 2023.

Untuk pra konvensi tahap 1 Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Bacaleg DPR RI menyiapkan 100 pendukung selanjutnya memilih daerah pemilihan (Dapil). Bacaleg DPRD I menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih Dapil. Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih Dapil.

Disana para pendaftar mengisi E-Form + E-Sign dan mengupload dokumen berupa KTP serta Ijazah terakhir.

Selanjutnya pra konvensi tahap 2 persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila telah lengkap Bacaleg pra-konvensi melakukan presentasi kepada dewan panel pra-konvensi.

Kemudian konvensi tahap 1 kandidat lolos menjadi Bacaleg Konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg Konvensi wajib mengumpulkan syarat minimal; 2500 Bacaleg DPR RI, 1500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil rekapitulasi, kandidat dengan E-Voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus. Konvensi Rakyat ditutup Maret - April 2023. Kemudian, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement