Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Enrekang Tindak Tegas 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |16:06 WIB
Polres Enrekang Tindak Tegas 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Enrekang AKB Andi Sinjaya/ dok Polres
A
A
A

Lebih lanjut, Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Tahun 2020 kasus pencabulan/setubuh anak ada 6 kasus sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan/setubuh anak yang di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang

 Andi  menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.

"Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement