Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Kejati Jabar Kaji Hukuman Kebiri

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 11 Desember 2021 |13:24 WIB
Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Kejati Jabar Kaji Hukuman Kebiri
Kajati Jabar Asep N Mulyana (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.

Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," katanya.

"Teman-teman intelijen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif," sambung Asep.

Herry sendiri saat ini didakwa dakwaan primair Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 Ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban menyuarakan tuntutan kebiri untuk Herry Wirawan. Pasalnya, perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarganya kehilangan harga diri dan masa depan.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement