Anggoro menjelaskan bahwa WBS tersebut merupakan pengembangan dari versi sebelumnya, di mana pembaharuan yang telah dilakukan diyakini dapat semakin mempermudah peserta untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.
BACA JUGA: Dirut BPJAMSOSTEK Apresiasi Pemkab Kukar Concern terhadap Pekerja Rentan
Melalui aplikasi ini masyarakat atau peserta dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan diantaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. Bagi yang ingin melakukan pelaporan dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya atau anonim, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi. BPJAMSOSTEK akan menjamin kerahasiaan seluruh identitas masyarakat yang membuat pelaporan melalui WBS.
“Semoga melalui kegiatan ini akan terjalin sinergi positif antara BPJAMSOSTEK dengan seluruh peserta maupun pemangku kepentingan, sehingga budaya integritas dan antikorupsi dapat segera terbentuk seiring dengan terwujudnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan pekerja Indonesia,” tutur Anggoro.
CM
(Fitria Dwi Astuti )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.