Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LaNyalla ke BEM Nusantara: Kerusakan Negeri Kita Benahi atau Biarkan?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |14:26 WIB
LaNyalla ke BEM Nusantara: Kerusakan Negeri Kita Benahi atau Biarkan?
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti saat (Ist)
A
A
A

Para pendiri bangsa yang bersidang di BPUPKI maupun PPKI, menurut LaNyalla, merumuskan konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Mereka bersepakat memutuskan bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, sistem politik Indonesia diputuskan menganut sistem demokrasi Pancasila, sistem demokrasi asli milik Indonesia yang sesuai dengan DNA Indonesia dan dilengkapi konstitusi yang bernama Undang-Undang Dasar 1945.

"Demokrasi Pancasila sama sekali berbeda dengan demokrasi liberal di Barat dan Komunisme di Timur. Demokrasi Pancasila mensyaratkan adanya permusyawaratan perwakilan adalah jalan tengah yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai mahluk yang berfikir dengan keadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, ciri utama dari demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini.

LaNyalla menjelaskan, itulah mengapa pada konstitusi kita yang asli, sebelum dilakukan amandemen pada 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara.

"Karena MPR adalah perwujudan kedaulatan rakyat dari semua elemen bangsa ini, baik itu elemen partai politik, elemen daerah-daerah dan elemen golongan-golongan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, utusan daerah adalah representasi seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke. Karena memang harus ada wakil-wakil dari daerah, meskipun daerah tersebut terpencil, terisolasi secara sosial-kultural.

Harus pula ada wakil dari golongan-golongan, seperti etnis tertentu sebagai unsur kebhinnekaan, badan-badan kolektif, koperasi, petani, nelayan, veteran, para raja dan sultan Nusantara, ulama dan rohaniawan, cendekiawan, guru, seniman dan budayawan, maha putra bangsa, penyandang cacat dan seterusnya.

"Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli atau dapat kita sebut sebagai DNA asli bangsa Indonesia. Dan prinsip Syuro ini diadopsi dari sistem Islam. Apakah naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kelemahan sehingga perlu disempurnakan? Jawabnya ya, pasti," ujar LaNyalla.

Oleh karena itu, LaNyalla menjabarkan, para pendiri bangsa saat itu telah memberi ruang untuk dilakukan penyempurnaan melalui pasal 37 UUD 1945.

"Tentu penyempurnaan terhadap Konstitusi sebuah negara, secara norma hukum, harus dilakukan dengan adendum, tanpa mengubah pilihan sistem tata negara tersebut. Oleh karena itu, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh diubah," urai LaNyalla.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement