Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LaNyalla ke BEM Nusantara: Kerusakan Negeri Kita Benahi atau Biarkan?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |14:26 WIB
LaNyalla ke BEM Nusantara: Kerusakan Negeri Kita Benahi atau Biarkan?
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti saat (Ist)
A
A
A

Sehingga, adendum terhadap pasal dan ayat di dalam batang tubuh harus tetap derifatif atau mengacu kepada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut.

Tetapi Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, mengubah total sistem tata negara Indonesia.

"MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus digantikan Dewan Perwakilan Daerah. Lalu Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Sehingga, mandat rakyat diberikan kepada dua ruang politik yitu kepada parlemen dan kepada presiden. Masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu 5 tahunan.

"Amandemen tersebut jelas telah melanggar pinsip adendum, karena dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002. Padahal adendum jelas artinya, yaitu; tidak boleh mengurangi atau merubah 'basic structure'" katanya.

Akibatnya, LaNyalla mengaskan, terjadi kecekaan konstitusi. Dan dapat kita lihat pada keberadaan DPD RI, di mana lembaga ini didalilkan sebagai perubahan dan penyempurnaan wujud dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan, nyatanya justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

"Padahal, anggota DPD RI dipilih melalui pemilihan langsung, sama-sama berkeringat dengan partai politik," terangnya.

Sejak amandemen saat itu, LaNyalla menilai wajah dan arah bangsa ini hanyaditentukan oleh partai politik, karena partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. "Dan, hanya partai politik melalui fraksi di DPR RI yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga negara," ujarnya.

Sementara DPD RI sebagai wakil daerah, wakil dari golongan-golongan, wakil dari entitas-entitas civil society yang non-partisan, tidak bisa ikut menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

"Padahal, sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil. Tetapi mereka terpinggirkan dan semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan partai politik, tanpa second opinion dan tanpa reserve," beber LaNyalla.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement