Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, pelaku sudah tiga bulan menjual kekasihnya kepada sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp700 ribu sekali kencan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit ponsel, alat kontrasepsi dan uang Rp400 ribu hasil dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
Pelaku kini ditahan di Polsek Balaraja, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP tentang perzinahan/ dan pasal 506 terkait mucikari dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.