JAKARTA - Aparat gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, bernama Adi Rawai alias Adi.
"Personel gabungan TNI-Polri mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kamal mengatakan, dalam proses penangkapan itu, aparat sempat ditembaki sebanyak 2 kali oleh KKB yang sudah dilabeli kelompok teroris tersebut.
"Sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak. Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung," ujar Kamal.
Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti.
Kamal memastikan, dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR.
Baca Juga : Ini Daftar Penyerangan Helikopter oleh KKB di Papua
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)