Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangan Istri Dipotong Suami, Pengadilan HAM Perintahkan Rusia Bayar Ganti Rugi Rp6 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |06:29 WIB
Tangan Istri Dipotong Suami, Pengadilan HAM Perintahkan Rusia Bayar Ganti Rugi Rp6 Miliar
Pengadilan HAM Eropa perintahkan Rusia bayar ganti rugi Rp6 miliar ke wanita yang tangannya dipotong suami (Foto: BBC)
A
A
A

RUSIA - Rusia telah diperintahkan untuk membayar lebih dari 370.000 euro (Rp6 miliar) sebagai kompensasi kepada seorang wanita yang tangannya dipotong oleh suaminya.

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa mengatakan Rusia telah gagal memerangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan memerintahkannya untuk memberi kompensasi kepada empat wanita yang diserang secara brutal.

Mereka termasuk Margarita Gracheva, yang suaminya menculiknya pada 2017 dan menyerangnya dengan kapak.

Pengadilan mengatakan kepada Rusia untuk membuat perubahan mendesak untuk menghentikan serangan semacam itu di masa depan.

Baca juga: 4 Kasus Maut KDRT, dari Gara-Gara Harta hingga Wanita Lain

Pengadilan menegaskan KDRT terhadap perempuan terjadi pada "skala yang mengejutkan" dan Rusia telah melanggar dua pasal Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Pada Desember 2017, suami Gracheva membawanya ke hutan dan memotong tangannya dengan kapak.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT

Dia sudah memberi tahu polisi tentang perilaku agresifnya, tetapi petugas mengabaikan keluhannya.

Tangan kirinya yang dimutilasi diambil dari hutan dan dijahit kembali. Tangan kanan palsu dipasang setelah kampanye crowdfunding.

Mantan suaminya, Dmitry Grachev, dihukum dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Pengadilan mengatakan kasus Nyonya Gracheva menunjukkan bagaimana hukum Rusia berarti pihak berwenang tidak melihat kekerasan dalam rumah tangga sampai meningkat menyebabkan cedera fisik. Ini mendesakn definisi hukum kekerasan dalam rumah tangga dan untuk semua pelaku untuk dikriminalisasi.

Sementara itu, tiga wanita lainnya, Natalya Tunikova, Yelena Gershman dan Irina Petrakova, juga harus mendapatkan ganti rugi.

"Kami menang!" Mari Davtyan, salah satu pengacara yang mewakili para wanita menulis di Facebook.

"Masing-masing wanita ini terluka parah akibat kelambanan negara dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.

Rusia sebelumnya keberatan dengan klaim kompensasi perempuan.

Wakil Menteri Kehakiman Mikhail Galperin mengatakan negara Rusia seharusnya tidak bertanggung jawab atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh individu.

Pada 2017, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang melunakkan hukuman untuk kekerasan dalam rumah tangga. Yakni korban yang tidak dirawat di rumah sakit tidak lagi diperlakukan sebagai tindak pidana dan hukuman pelaku dikurangi.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement