RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan masuk ke Kerajaan Arab Saudi dan melakukan umrah. Kementerian mencabut keputusan sebelumnya untuk mengizinkan hanya jamaah asing berusia 18 tahun ke atas yang melakukan ibadah umrah.
Menurut arahan baru, semua warga dan penduduk di Kerajaan serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan jamaah asing pada usia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Jamaah asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna.
 Baca juga: Arab Saudi Setujui Vaksin Sputnik Buatan Rusia, Mudahkan Ibadah Haji dan Umrah
Kementerian juga menjelaskan prosedur bagi para jamaah yang datang dari negara-negara GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Bagi warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan. Mereka harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan. Lalu setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, mereka bisa mendapatkan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
 Baca juga: Komite Khusus Kerajaan Saudi Arabia Akan Karantina Jamaah Umrah Selama 5 Hari