JAKARTA - Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Pejabat Kemenaker tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015. Keterangan Haiyani dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir (MNS).
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi tersebut untuk tersangka MNS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/12/2021).
Belum diketahui kaitan Haiyani dengan perkara ini. Pun demikian, apa yang bakal didalami penyidik terhadap pemeriksaan Haiyani pada hari ini. Hanya saja, belakangan penyidik memang sedang intens mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).