"Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut sedang kami dalami," ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.