PADANG - Seorang pria berinisial M (59) ditangkap Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, karena telah mencabuli anak tetangganya. Polisi menangkap pelaku pencabulan itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku merupakan tetangga korban di Koto Tangah. Pelaku diduga sudah melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak empat kali. Awal kejadian sejak November tahun ini. Aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan pada (11/12)," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021)
Aksi pria tersebut terkuak setelah korban berusia 12 tahun ini menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan tersangka.
"Mendapat laporan tersebut pihak korban melaporkan ke polisi. Kita langsung memberikan respon, kemari sekira pukul 14.00 WIB kita menangkap tersangka," ujarnya.
Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka itu dengan cara memanggil korban yang masih bertetangga untuk masuk ke dalam rumahnya.
"Saat korban bermain di depan rumah tersangka, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel di situlah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ucap Rico.
Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak bersuara.
“Kita menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Rico.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.