Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penistaan Agama soal Herry Wirawan, Joseph Suryadi Ketakutan dan Sembunyikan HP di Gudang

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |17:33 WIB
Penistaan Agama soal Herry Wirawan, Joseph Suryadi Ketakutan dan Sembunyikan HP di Gudang
Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka/ okezone
A
A
A

JAKARTA – Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sebelumnya, Joseph menistakan agama dengan menyeret sosok bejat oknum guru pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 21 santriawati.

(Baca juga: Joseph Suryadi Berbohong, HP Disembunyikan di Gudang dan Ada Postingan Penistaan Agama)

Tak hanya itu, Joseph Suryadi juga membuat karikatur dengan narasi yang tidak pantas. Hal ini memicu reaksi keras sebagian besar umat Islam di Tanah Air.

(Baca juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Sosok Joseph Suryadi Karyawan di Perusahaan Properti)

Akibatnya, alumni dari salah satu kampus swasta terkemuka di Jakarta yang saat ini bekerja di perusahaan property menjadi Trending di Twitter. Tagar yang jadi trending topic itu adalah TangkapJosephSuryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi telah menemukan handphone milik Joseph Suryadi. Sebelumnya Joseph melaporkan bahwa handphone miliknya telah hilang.

"Hari ini penyidik telah amankan dan menemukan barbuk HP yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan (Joseph) hilang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).

Handphone terbukti disembunyikan oleh Joseph di sebuah tempat yang tersembunyi. Handphone tersebut ditemukan di sebuah gudang. "Disembunyikan oleh tersangka di dalam gudang," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, handphone tersebut disembunyikan setelah isu penghinaan terhadap agama tersebut viral di media sosial.

"Ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," jelasnya

Dalam kasus ini, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement