Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Digilir Empat Pemuda

Antara , Jurnalis-Minggu, 19 Desember 2021 |01:31 WIB
Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Digilir Empat Pemuda
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Akan tetapi, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement