MEDAN - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Imam Wahyudi terkait dugaan penipuan bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu didasari atas laporan korban Syaiful Bahri.
Kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe untuk mengurus anak Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib untuk masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).
"Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol," katanya, Minggu (19/12/2021).
LHadi mengungkapkan korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi. Pengiriman dilakukan lewat dua kali transfer. Pertama Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri milik Imam dan Rp200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
"Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur. Lalu korban membuat laporan ke kita," pungkasnya.
Baca Juga : Namanya Dicatut soal Calo CPNS, Tjahjo Minta Polisi Tindak Tegas Anak Nia Daniaty
Hari menuturkan personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait kasus itu," ucap Hadi.