Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kajati Jabar Langsung Jadi JPU, Guru Cabul Herry Wirawan Dipertimbangkan Hukuman Mati!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |15:14 WIB
Kajati Jabar Langsung Jadi JPU, Guru Cabul Herry Wirawan Dipertimbangkan Hukuman Mati!
Kajati Jabar sekaligus JPU , Asep Mulyana (Foto: MPI/Agung)
A
A
A

BANDUNG - Pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan (36) terancam hukuman mati akibat perbuatan bejatnya.

Pertimbangan hukuman mati tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus perbuatan asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.

"(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep sesuai sidang.

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya pun bakal mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa, yakni hukuman kebiri.

"(Hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan, sidang lanjutan kali ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online.

"Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference," kata dia.

Dalam sidang, kata Asep, pihaknya berupaya menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry, terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial (bansos).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement