Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kajati Jabar Langsung Jadi JPU, Guru Cabul Herry Wirawan Dipertimbangkan Hukuman Mati!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |15:14 WIB
Kajati Jabar Langsung Jadi JPU, Guru Cabul Herry Wirawan Dipertimbangkan Hukuman Mati!
Kajati Jabar sekaligus JPU , Asep Mulyana (Foto: MPI/Agung)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.

Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (13/12/2021).

"Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," tegas Gusti Ayu.

Menurut Gusti Ayu, Presiden Jokowi memberikan arahan, agar pemerintah hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum terhadap terdakwa dan pendampingan terhadap para korban kebiadaban Herry.

"Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal, baik dalam penegakan hukum tergadap terdakwa, penegakkan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan yang luar biasa," tegasnya lagi.

Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry tergolong kejahatan yang luar biasa dan Herry layak mendapatkan hukuman maksimal. Terlebih, Herry pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," tegas Gusti Ayu.

Herry sendiri didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. agung bakti sarasa

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement