Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang Selama Nataru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |16:36 WIB
Catat, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang Selama Nataru
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.

Teranyar, Tito meminta agar ada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan agar tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deteren," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement