JAKARTA - Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Sulut mengecam tindakan oknum staf dan sekuriti Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga kuat menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan mengusir jurnalis Metro TV Sulut, Amanda Komaling pada Jumat 17 Desember 2021 lalu.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers tahun 1999. Pengda IJTI Sulut mendukung sepenuhnya jurnalis Metro TV, Amanda Komaling untuk melaporkan kasus dugaan menghalangi tugas jurnalistik di Polresta Manado.
Adapun kronologi peristiwa tersebut terjadi saat Amanda mendapat tugas dari redaksi Metro TV untuk melakukan siaran langsung terkait kondisi terkini dari tiga TKA China yang diduga terpapar varian omicron. Lalu, Amanda bersiap untuk melakukan siaran langsung dari parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Manado dengan latar belakang salah satu hotel yang dijadikan lokasi Isolasi Mandiri (Isoman).
Saat akan siaran langsung, tiba-tiba hujan gerimis turun. Amanda kemudian meminta izin ke studio untuk bergeser sedikit dari tempat semula. Dia kemudian bergeser ke koridor ruko depan BSI. Di tengah posisi Tripod kamera dan sudah dalam posisi siap untuk siaran langsung, tiba-tiba securiti bank tersebut atas perintah salah seorang karyawan berinisial PK alias Pingkan datang melarang.
Baca juga: AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers
"Saya disuruh berpindah tempat dengan alasan saya berdiri tepat di depan kamera cctv bank tersebut sehingga itu akan dipertanyakan oleh pimpinan," kata Amanda, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Terpilih Aklamasi, Herik Kurniawan Resmi Jabat Ketum IJTI 2021-2026
Amanda kemudian mengalah dan meminta izin ke studio untuk pindah tempat karena sudah terhubung untuk siaran langsung. Kemudian dari Studio Metro TV Jakarta mengizinkan asalkan tidak jauh-jauh.
Dia kemudian menggeser tripod empat langkah sesuai yang ditunjuk oleh securiti, namun ternyata latar belakang yang diinginkan Amanda tidak dapat karena terhalang dengan sejumlah motor yang terparkir.