Dalam politik hukum, bisa muncul perencanaan. Misalnya, kata Mahfud MD, tahun depan akan membuat apa dalam hal hukum. Termasuk sebentar lagi akan bicara tentang UU Omnibus Law Perpajakan. Juga bicara tentang Pemilu serentak yang merupakan bagian dari politik hukum dalam hal Pemilu. Apakah Pemilu itu pakai proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
"Dari waktu ke waktu, apa yang akan dibuat, itulah politik hukum, legal policy. Politik hukum itu adalah kebijakan tentang hukum yang akan dibuat ke depan. Untuk apa? Untuk mencapai tujuan negara," kata Menko Mahfud MD.
Dari situ, kata Menko Polhukam, maka muncul dalil bahwa kalau politik berubah maka hukumnya pasti berubah. Mahfud MD menyodorkan momentum reformasi sebagai salah satu contoh dalil ini.
"Begitu pemerintah Orde Baru jatuh, kita reformasi, seluruh hukum Orde Baru kita ubah. Hukum Pemilu kita ubah, dulu Pemilu-nya tidak independen lembaganya, ubah. UU Kepartaian ubah, dulu hanya tiga, sekarang partai boleh banyak asal memenuhi standar tertertu. Dwifungsi ABRI cabut, ABRI atau TNI harus profesional, polisi pisah jadikan sipil. Itu. Begitu politik berubah, hukum berubah," kata Mahfud MD kepada peserta seminar yang sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus DPW IKA UII Kalsel Periode 2021-2025 tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.