Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berjuluk Kota Santri, Kudus Ternyata Miliki Surga Esek-Esek Legal

Agregasi Solopos , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |20:50 WIB
Berjuluk Kota Santri, Kudus Ternyata Miliki Surga Esek-Esek Legal
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KUDUS - Kudus yang berjuluk Kota Santri ternyata memiliki lokalisasi legal yang cukup besar. Surga esek-esek di Kota yang berada di kawasan Pantura, Jawa Tengah bagian timur itu terletak di Desa Gribig, Kecamatan Gebog. 

Lokalisasi legal itu bernama Mojodadi. Keberadaannya dianggap satu-satunya jalan terbaik untuk mengurangi sekaligus memberantas praktik prostitusi di tengah masyarakat.

Selain itu, untuk memudahkan pengawasan terhadap wanita tuna susila (WTS). Sementara alasan Desa Gribig dipilih sebagai tempat lokalisasi karena aktivitas ekonomi di daerah tersebut dinilai cukup tinggi.

Penutupan Lokalisasi Kudus 

Sayangnya, sejak lokalisasi dibangun dan beroperasi malah menimbulkan berbagai masalah sosial hingga akhirnya ditutup pemerintah berdasarkan desakan warga setempat.

Baca Juga: Ternyata Segini Jumlah PSK di Indonesia, Angkanya Mencengangkan!

Sejak awal, warga Desa Gribig memang menolak keras keberadaan lokalisasi tersebut. Mereka kerap menyampaikan keberatannya ke pemerintah melalui kepala desa.

Namun, Pemerintah Kabupaten Kudus tak memberikan respon yang diharapkan. Kemudian, pada 1998, para pemuka agama, remaja masjid setempat, serta warga Desa Gribig melakukan aksi penutupan lokalisasi Mojodadi.

Baca Juga:  4 Artis yang Pernah Terlibat Prostitusi, Tarif Paling Mahal hingga Rp100 Juta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement