Ahsanul menuturkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari kepala cabang perusahaan penyalur jasa tenaga kerja hingga sekuriti.
Baca Juga : Gerombolan OTK Serang Kantor Ekspedisi di Duren Sawit, Lima Pegawai Alami Luka-Luka
"Betul ada yang sebagai kepala cabang, koordinator, sama sekuriti (satpam)," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)