Kelompok-kelompok HAM telah memuji undang-undang tersebut dan mengatakan hal itu menandai titik awal yang penting bagi negara-negara di dunia untuk menjawab perlakuan China terhadap Uighur.
“Ini adalah sinyal ke seluruh dunia bahwa Amerika benar-benar akan mengambil tindakan atas hal itu,” ujar Peter Irwin, pejabat senior program advokasi dan komunikasi di Uyghur Human Rights Project pada VOA.
“Hal ini juga dapat menjadi pola bagi pemerintah lain untuk mengambil tindakan serupa, dan mengatakan kami akan meloloskan undang-undang kerja paksa kami sendiri, misalnya ketika Amerika berhenti mengijinkan masuknya barang-barang hasil kerja paksa, lalu pemimpin China mengalihkan ekspor mereka ke Eropa atau Kanada. Jadi UU baru ini menjadi kerangka bagi pemerintah lain untuk mengambil dan meloloskan RUU semacam ini, yang akan membantu Amerika. Ini serupa dengan boikot diplomatik. Amerika adalah yang pertama, dan akan diikuti negara-negara lain,” lanjutnya.
Sementara itu, China telah mengecam keras RUU itu dan menggambarkan Amerika sebagai munafik karena tidak mengurusi kerja paksa yang terjadi di wilayahnya sendiri.
“China dengan tegas menentang campur tangan Kongres Amerika terhadap urusan internal China dengan dalih masalah terkait Xinjiang. Dengan mengarang kebohongan dan membuat masalah pada isu-isu seperti itu, sejumlah politisi Amerika berupaya menekan China dan menahan kemajuan China lewat manipulasi politik dan intimidasi ekonomi atas nama HAM,” terang juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian dalam konferensi pers pekan lalu.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.