WASHINGTON - Gedung Putih mengatakan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Kamis (23/12) telah menandatangani sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menjadi undang-undang yang melarang impor barang-barang yang diproduksi oleh tenaga kerja perbudakan muslim Uighur.
UU Pencegahan Kerja Paksa Uighur, yang disetujui Kongres akhir minggu lalu setelah perundingan selama satu tahun, melarang semua impor dari wilayah Xinjiang-China ke Amerika kecuali perusahaan dapat menunjukkan “bukti yang jelas dan meyakinkan” bahwa rantai pasokan mereka tidak menggunakan tenaga kerja etnis Muslim-Uighur yang diperbudak di kamp-kamp China.
China menggambarkan kamp-kamp itu sebagai fasilitas “pendidikan kembali” guna memberantas terorisme.
Baca juga: Kebocoran Dokumen: China Lakukan Penahanan Massal dan Kerja Paksa Terhadap Muslim Uighur
Dorongan baru untuk mendesak pertanggungjawaban China terhadap pelanggaran hak asasi manusia itu muncul menjelang Olimpiade Musim Dingin di Beijing, Februari 2022 mendatang.
Awal tahun ini Amerika menyebut tindakan China terhadap kelompok minoritas Muslim-Uighur sebagai genosida, dan pekan lalu mengumumkan boikot diplomatik terhadap Olimpiade Musim Dingin di Beijing.
Baca juga: Perusahaan-perusahaan Inggris Diduga Terlibat dalam Praktik Kerja Paksa Muslim Uighur
Awal bulan ini sebuah pengadilan independen mendapati bahwa kepemimpinan senior China “bertanggung jawab penuh” atas tindakan genosida terhadap Uighur.