Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 22 Tahun Penjara, Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Diberi Pengampunan Pemerintah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |14:03 WIB
Divonis 22 Tahun Penjara, Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Diberi Pengampunan Pemerintah
Eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengadilan memutuskan bahwa dia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan konglomerat seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan oleh Choi.

Selain itu, Park dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada teman lamanya. Park selalu membantah melakukan kesalahan.

Park awalnya dijatuhi hukuman total 30 tahun penjara dan denda 20 miliar won (sekira Rp 238 miliar), tetapi pengadilan tinggi kemudian mengurangi denda dan hukuman menjadi 15 tahun untuk korupsi dengan lima tahun lagi karena penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini telah memicu protes besar-besaran di Korea Selatan, banyak di antaranya menuntut Park untuk mundur. Kasus ini juga membuka jalan bagi Moon Jae-In yang liberal untuk berkuasa menggantikan Park saat ia berkampanye dengan janji untuk membasmi korupsi di jabatan tinggi pemerintahan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement