Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 22 Tahun Penjara, Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Diberi Pengampunan Pemerintah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |14:03 WIB
Divonis 22 Tahun Penjara, Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Diberi Pengampunan Pemerintah
Eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL - Presiden Korea Selatan Moon Jae-in telah memberi pengampunan bagi mantan Presiden Park Geun-hye, yang menjalani hukuman penjara 22 tahun karena skandal megakorupsi yang menyebabkan kejatuhannya.

Wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan pada 2018 setelah dia dimakzulkan tahun sebelumnya. Park Geun-hye adalah pemimpin pertama, yang dipilih secara demokratis di Korea Selatan, yang dipaksa turun dari jabatannya.

BACA JUGA: Pengadilan Korsel Kukuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara ke Mantan Presiden Park Geun-hye

Park telah dirawat di rumah sakit tiga kali tahun ini karena sakit bahu kronis dan nyeri punggung bawah.

Yonhap melaporkan bahwa Park telah ditempatkan dalam daftar tahanan yang diberi pengampunan karena kesehatannya yang buruk.

Pengumuman itu mengejutkan karena Presiden Moon Jae-in sebelumnya telah mengesampingkan pemberian grasi.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye: Saya Korban Balas Dendam Politik

Perdana Menteri wanita pertama Korea Selatan Han Myeong-sook, yang menjalani hukuman penjara dua tahun dari 2015-2017 karena penyuapan, juga dibebaskan oleh pemerintah pada Jumat (24/12/2021).

Pada 2018, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, yang sebagian besar terkait dengan penyuapan dan pemaksaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement