Riwayat Lokalisasi Legal
Merujuk pada catatan sejarah, praktik prostitusi di Indonesia terjadi sejak satu abad lalu. Mulai dari zaman Kerajaan Mataram hingga pendudukan Belanda di bawah kongsi dagang VOC.
Sejak saat itu muncul rumah-rumah bordil di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah. Keberadaan rumah bordil itu tetap bertahan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kemudian disebut sebagai lokalisasi.
Pada perkembangan selanjutnya, lokalisasi difasilitasi negara mulai 1960-an. Seperti Lokalisasi Mojodadi di Kudus Kota Santri yang diresmikan pada 1974.
Namun, saat era reformasi tumbang pada 1998, Lokalisasi Mojodadi di Kudus pun hancur. Warga yang sejak awal keberatan menutup paksa tempat prostitusi tersebut. Guna menghindari terjadinya tindakan anarkis, pemerintah segera mengambil tindakan untuk merespons tuntutan masyarakat dengan mencabut izin operasi lokalisasi Mojodadi.
Jadi Sentra Wedus
Lahan bekas lokalisasi besar itu pun mangkrak selama puluhan tahun. Kamal mengatakan, pada 2019 ada ada enam pemuda yang berinisiatif untuk membangun kandang ternak di sana.
Pemerintah desa pun menyetujui. Dengan pertimbangan lahan tersebut bisa dipakai untuk kegiatan yang bermanfaat.