Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Pecat 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |22:05 WIB
Panglima TNI Pecat 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Panglima TNI Andika Perkasa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya. Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tutur Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 ddng ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement