TANGERANG SELATAN - Polisi menggagalkan rencana peredaran 1 kg sabu di wilayah Tangerang Selatan. Sabu tersebut diamankan dari tangan pelaku berinisial AL, JL, dan SY.
Kronologi pengungkapan berawal saat polisi mengetahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu pada Selasa 21 Desember 2021 dinihari sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Pondok Aren.
"Tim memperoleh informasi akan terjadi transaksi sabu sejumlah 1 kilogram. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/12/2021).
Dari pengakuan ketiganya, sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten, pada Kamis 16 Desember 2021. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kilo sabu menjadi 26 paket. Nantinya 26 paket itu akan disebar pada malam tahun baru.
"Memang informasinya ini akan disebar pada saat pelaksanaan perayaan tahun baru 2022," ujar Iman.
Baca Juga : Wanita Berhijab Nekat Edarkan Sabu
Iman melanjutkan, jajarannya terus memburu keberadaan pelaku AK yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika dirupiahkan, maka sabu seberat 1 kilo itu setara dengan nilai Rp1,8 miliar.
"Kami sedang kembangkan kasus ini pada bandar lainnya," kata Iman.
Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Tersangka diancam pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.