BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 Desember 2021. Hal tersebut merupakan buntut dari aksi buruh dari aliansi buruh banten bersatu yang berhasil menduduki kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu.
 (Baca juga: Kantornya Diacak-acak Buruh, Gubernur Banten Murka dan Minta Polisi Tindak Tegas)
“Keputusan diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten, terlebih atas aksi unjuk rasa buruh yang sampai menduduki kantor Gubernur Banten,” ujar Komarudin Kepala BKD Provinsi Banten, Jumat (24/12/2021).
(Baca juga: Banten Memanas! Ribuan Buruh Mengamuk dan Duduki Ruang Kerja Gubernur Wahidin Halim)
Menurutnya, pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP yang didasarkan pada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.
“Untuk sementara, digantikan oleh pelaksanaan tugas yang diisi oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten,” tutupnya.
Sebelumnya, ribuan buruh menduduki kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Massa menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen.