Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2021: Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI, 3 Oknum Polisi Jadi Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |06:31 WIB
KALEIDOSKOP 2021: Kasus <i>Unlawfull Killing</i> Laskar FPI, 3 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Habib Rizieq (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Polisi lalu membalas tembakan tersebut karena anggota FPI itu berencana kabur. Saat itu, seorang laskar FPI Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.

Mobil Chevrolet berisi anggota FPI itu pun berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian. Dalam pengejaran itu, aksi saling tembak tak terhindarkan.

Pada awalnya polisi berhasil mengejar mobil tersebut. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata hingga pengejaran berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Aksi saling kejar itu berakhir setelah mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban. Sehingga polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Saat itu, polisi telah berhasil membawa para laskar FPI itu ke dalam mobil Anvanza yang berisikan Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira Priadi Z namun empat Laskar FPI melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata dengan mencekik leher Briptu Fikri.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas.

"Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI," kata Jaksa.

Sehingga para laskar FPI yakni Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Jalani Sidang Perdana Secara Langsung

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement