Rinciannya, Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Kemudian, Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.
Selanjutnya, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri atas 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
"Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan," kata Syarifuddin.
(Erha Aprili Ramadhoni)