Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Dermaga Bongkar, PT Nindya Karya Segera Diadili

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |21:29 WIB
Kasus Korupsi Dermaga Bongkar, PT Nindya Karya Segera Diadili
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka korporasi PT Nindya Karya (NK). Berkas tersebut dilimpahkan ke Jaksa penuntut untuk menyusun surat dakwaan.

Selain berkas PT Nindya Karya, tim penyidik juga merampungkan dan menyerahkan berkas perkara PT Tuah Sejati (TS). Keduanya pun bakal segera disidang.

"Hari ini (30/12) telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan Tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Ali mengatakan bahwa Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Perlu diketahui KPK telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati tersangka korporasi sejak April 2018 lalu. Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement