Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.
Baca Juga : Cekcok, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari Jakbar
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.
"Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya," ujar Roland.
Selanjutnya, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terancam dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.