Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marbot di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Alasan Paksa Bocah Oral Seks

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |16:44 WIB
Marbot di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Alasan Paksa Bocah Oral Seks
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BEKASI - Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku melakukan perbuatannya karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.

"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).

“Tersangka RS, pekerjaan sebagai marbot guru mengaji,” sambung dia.

Baca Juga:  Bermodalkan HP, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangganya

Aloysius mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.

“Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut dari laporan orangtua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu buah akte kelahiran.

Baca Juga:  Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang

Atas perbuatannya, RS (27) disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan densa maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement