Dia menambahkan, pelaku ini sudah ditetapkan jadi tersangka, karena pelaku merupakan orang penyedia yang memperdagangkan perempuan untuk hidung belang.
"Tersangka ini bila bertransaksi sekitar Rp2.500 ribu. Nantinya, dibagi ke muncikari lagi. Sedangkan korbannya selain berasal dari Kota Jambi juga di luar kota dan kota terdekatlah," tukasnya.
Dari kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. "Untuk empat perempuan yang diamankan baru sebatas saksi dan kita akan periksa intensif lagi," kata Santoso.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Tersangka juga bakal terancam 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.